Tulang Bawang,www.lampungmediaonline.com-Terkait Viral Pemberitaan dugaan Oknum Pejabat lakukan pungli Pajak Restoran,pada hari Selasa (22/02/2018) lalu diruang staf kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda)Kabupaten Tulang Bawang.
Akhirnya, Ria Kholdi Selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung angkat bicara guna mengklarifikasi terkait pemberitaan disejumlah media beberapa waktu lalu.
Menurut Ria Kholdi kepada Lampung Media, dirinya bukan menghindari para rekan-rekan media,tetapi pada saat itu dirinya sedang kurang sehat.
“Saya,hampir satu minggu ini merasa badan kurang Sehat Saja”ujarnya.
Lebih jauh Kepala Bappenda Tulang Bawang ini mengungkapkan kalau dirinya Sudah Mengklarifikasi kepada Aliansi Lembaga Bangun Daerah (Albadar),terkait bukti laporan pemungutan Retribusi Restoran yang disampaikan Kepadanya.
“Saya sudah melakukan musyawarah kepada Bidang dan jajaran,tetapi hal ini hanya miss komunikasi saja dengan bawahan saja”jelas Ria.
Dimana pada bukti Pemungutan retribusi restoran yang diberikan Albadar Tuba beberapa waktu yang lalu,kepada Ria Kholdi Selaku kepala Bappenda Tuba ini telah melakukan pemanggilan ke Bidang yang menangani Bagian Retribusi Parkir restoran.
“Apa yang sebenarnya terjadi dilapangan,ternyata semuanya menunjukkan bukti,siasat/trick cara mereka kerja ,saya anggap simpel,dan tidak merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulang Bawang”ungkap Ria Kholdi kepada sejumlah media beberapa waktu lalu.
Lebihlanjut,dirinya mengatakan ditahun 2018 pada saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelola Pendapatan Asli Daerah ,lebih Fokus untuk meningkatkan Hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD),dengan memilik wewenang untuk Pengelola Sebelas item diantaranya.
1. Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran,3. Pajak Reklame 4. Pajak Hiburan, 5.Pajak Parkir, 6. Pajak Sarang Burung Walet, 7. Pajak Air Tanah, 8. Pajak Mineral bukan Logam,atau batuan, 9. Pajak Penerangan Jalan PLN, Non – PLN. 10. Pajak BPHTB,dan 11. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Selanjutnya,dalam Pengelolaan PAD,Bappenda Tuba yang berpedomankan kepada undang – undang Negara Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009,tentang Pajak Daerah dan Retribusi sesuai undang – undang Republik Indonesia,nomor 28 Tahun 2009.
“Saya berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker), dapat Bekerja Sama,Serta Pemerintah Tulang Bawang,dapat Memberikan Payung Hukum Kepada Bappeda ‘Jelasnya.(sior/Edy Kanter)