Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) telah memastikan bahwa pada tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Gangguan HO otomatis tidak ada, pasalnya kementrian telah mencabut peraturan tersebut tahun lalu.
Renaldi kasi bangunan komersil menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Dalam negeri (kemendagri) nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin Gangguan di daerah. Adapun pada tahun ini sudah dapat dipastikan kita hanya mendapatkan PAD dari retribusi IMB saja.
” Otomatis pendapatan kita berkurang karena di tahun 2016 kita memenuhi target hingga 900 jutaan lebih, sedangkan 2017 kan tidak full Lantaran izin tersebut di cabut jadi sekitar 100 jutaan lebih saja yang masuk, jadi kita hanya mengandalkan dari retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB),” kata Renaldi mewakili kepala dinas Penanaman Modal dan pelayanan satu pintu, Jumat (05/01/18)
Di tempat yang sama, menurut Renaldi adapun dampak positif dari pencabutan tersebut membuat para pelaku usaha lebih mudah untuk berinvestasi, tidak Hanya itu pengurus dokumen untuk mendirikan perusahaan lebih dipermudah.
” Iya SIUP hanya sekali selama usaha itu Masih berlangsung, sedangkan TDP hanya perpanjangan 5 tahun sekali, untuk dunia investasi lebih baik dalam berinvestasi untuk saat ini dalam pengurusan di perizinan,” Tutupnya. (khoiril)