Lampug Utara, www.lampungmediaonline.com – Peraturan tentang berpakaian dan atribut aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan kabupaten Lampung Utara (Lampura) secara resmi telah diberlakukan paska di tanda tangani oleh Bupati Lampura pada bulan Februari yang lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat pemkab Lampura, Wahyuni B Nur Samad mengatakan, Perbup nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas Perbup nomor 36 tahun 2015 tentang pakaian dan atribut ASN telah ditandatangani Bupati pada tanggal 20 Februari yang lalu. ” Paska ditandatangani itu telah diberlakukan. Tidak ada perubahan mendasar dari perbup sebelumnya. Hanya saja yang berubah hanyalah pin yang sebelumnya berbentuk menara siger ke bentuk siger,” terang Wahyuni di ruang kerjanya. Selasa (21/3).
Sebelum perbup itu disahkan, kata dia, bagian organisasi telah melakukan sosialisasi dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh satuan kerja yang ada. Dia pun tak menampik jika belum semua ASN menerapkan.” Hingga saat ini memang belum semua ASN menerapkan perbup itu. Kemungkinan mereka belum tahu atau juga belum sempat mengganti atribut. Kami berharap semuanya nanti dapat menerapkan perbup tersebut sebagai salah satu bentuk kedisiplinan ASN dalam berpakaian dan beratribut,” ucapnya.
Prihal penerapan pakaian adat khas daerah bagi ASN. Wahyuni mengatakan hal tersebut belum bisa diterapkan. ” Kemarin baru pemerintah provinsi Lampung yang sudah mengeluarkan tentang aturan tersebut. Kemungkinan nantinya kita juga akan menyusul,” ujarnya.
Sedangkan lanjut dia khusus baju Korpri dikenakan pada setiap tanggal 17 di setiap bulannya dan hari-hari tertentu. Begitu juga baju Linmas juga tetap dikenakan khusus hari jadi Linmas dan moment-moment tertentu.Tutupnya. (Khoiril)